
Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Samota Sumbawa. (KSBSatu/Foto.Ist)
KSBSatu, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperberat hukuman mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit Samota Sumbawa tahun 2022.
Dalam putusan banding yang dibacakan secara daring, Selasa (6/10/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta kepada Subhan.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Ketua Majelis Hakim PT NTB, Hera Kartiningsih, menyatakan Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Menyatakan saudara Subhan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hera.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama dua tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta,” kata Hera.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan dalam putusan.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp6,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Uang sebesar Rp6,7 miliar tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh pemilik lahan yang merupakan mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan.
Meski kerugian negara telah dikembalikan, Kepala Kejati NTB Wahyudi menegaskan pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum dalam perkara korupsi tersebut.
Kerugian negara dalam perkara ini disebut bersumber dari selisih pembayaran berdasarkan hasil perhitungan nilai tanah atau appraisal.
Pada perhitungan pertama, nilai lahan seluas 70 hektare ditaksir sekitar Rp44 miliar. Namun, pada perhitungan kedua nilainya berubah menjadi sekitar Rp52 miliar.
Kejati NTB menyebut perhitungan kedua tersebut dilakukan tidak berdasarkan surat perintah kerja (SPK) yang berlaku. Perubahan nilai tersebut kemudian menjadi bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan. (SP-02)
Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]
Proses pemulangan jenazah Salme (66) yang ditemukan meninggal di aliran sungai Dusun Darmesade Desa, Desa Keru, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. (KSBSatu/Ist) (KSB Satu), Mataram – Seorang lansia bernama Salme (66), warga Desa Golong, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, ditemukan meninggal dunia di aliran sungai Dusun Darmesade, Desa Keru, Selasa (6/10/2026) malam. Korban sebelumnya pamit kepada keluarga […]
President Joe Biden was visiting Mother Emanuel AME Church in Charleston, South Carolina, on a campaign stop today when a group of war protesters interrupted his speech. “If you really care about the lives lost here, then you should honor the lives lost and call for a ceasefire in Palestine,” one protester shouted during his […]
The killing of Hamas leader Saleh al-Arouri in a reported drone strike in Beirut will be perceived as a warning to Iran, which has armed and financed Hamas, and other Hamas leaders, experts said. Al-Arouri, the commander of Hamas’ military wing in the West Bank and deputy chairman of the group’s political bureau, was a […]
Foto: Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riyadi (dok. Samawa Post) Taliwang, (KSBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (Disnakertrans KSB) tengah mengkaji rencana rekrutmen instruktur fungsional Balai Latihan Kerja (BLK) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riyadi, mengungkapkan kendala utama BLK saat ini […]
As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]
As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]
As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]
Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with […]
Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with […]

Belum ada komentar untuk Hakim Banding Perberat Hukuman Mantan Kepala BPN Sumbawa di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Samota