KATEGORI
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI/POLRI
  • Wisata
  • Kejati Atensi Perintah Hakim Terkait Ali BD pada Kasus Pengadaan Lahan MXGP Samota

    BY 25 Agu 2026 Dilihat: 23 kali

    Mataram (KSB SATU) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memberi atensi serius terhadap perintah majelis hakim untuk mendalami dugaan keterlibatan Ali Bin Dachlan alias Ali BD dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.

    Nama mantan Bupati Lombok Timur itu mencuat dalam pertimbangan putusan perkara terdakwa Subhan (mantan Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa). Ali BD disebut diduga ikut menikmati keuntungan dari kelebihan pembayaran lahan seluas 70 hektare yang mengakibatkan kerugian negara Rp6,7 miliar.

    Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati NTB Arifuddin Achmad mengatakan, perintah majelis hakim akan menjadi bahan ekspose bersama pimpinan dan tim jaksa penuntut umum (JPU). “Langkah selanjutnya, kami tentunya akan ekspose dengan teman-teman tim JPU untuk menentukan langkah yang akan diambil,” katanya, Sabtu (22/8).

    Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB M Harun Al Rasyid menegaskan, pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebenarnya telah dilakukan penyidik sebelum adanya perintah majelis hakim. “Jadi, sebelum ada pertimbangan hakim soal itu, kita sudah mulai penyidikan,” ujarnya.

    Pendalaman tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara pengadaan lahan MXGP Samota, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. Penyidikan TPPU berjalan beriringan dengan perkara pokok korupsi pengadaan lahan. Penyidik kini menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Sejumlah tindakan hukum juga telah dilakukan. Di antaranya penggeledahan dan penyitaan di rumah pribadi Subhan, Kantor Pertanahan Sumbawa, serta Kantor Pertanahan Lombok Tengah yang pernah menjadi tempat Subhan bertugas.

    Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim tidak hanya menyinggung Ali BD. Dua nama lain juga diminta didalami, yakni Deni Arifudin dan M. Jalaludin. Deni disebut berperan sebagai pelaksana data yuridis dan daftar nominatif sekaligus Ketua Satgas B dalam proses identifikasi dan inventarisasi lahan.

    Sementara M. Jalaludin merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan dalam pengendalian kontrak pengadaan lahan. Majelis hakim menilai dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

    Hakim Ad hoc Fadhli Hanra sebelumnya menegaskan, perintah pendalaman tersebut tidak mengurangi kewenangan penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana maupun status hukum masing-masing pihak.

    “Oleh karena itu, demi tegakknya hukum dan tanggung jawab moril majelis yang terungkap di persidangan, majelis memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjutinya tanpa mengurangi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hukum orang yang bersangkutan,” kata Fadhli.

    Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta kepada terdakwa Subhan. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Subhan dihukum 3 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

    Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya menyatakan Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa, yakni Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Jan, mantan Ketua Tim Penilai Lahan, dan Saifullah Zulkarnaen Pung, pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), justru dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum.

    Majelis menilai keduanya memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa. Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana. Atas putusan tersebut, majelis memerintahkan agar Jan dan Saifullah segera dikeluarkan dari tahanan. Keduanya pun telah keluar dari Lapas Kuripan, Lombok Barat.

    Meski telah dilepas, Kejati menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Status Jan dan Saifullah masih sebagai terdakwa karena jaksa telah mengajukan banding. (Ari)

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk Kejati Atensi Perintah Hakim Terkait Ali BD pada Kasus Pengadaan Lahan MXGP Samota

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Populer

    Berita Terkini

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with […]

    Feb 07, 2024

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with […]

    Feb 07, 2024

    DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA